opini Irham Munasdar 01 Jul 2025 115 Views
opini
Irham Munasdar
01 Jul 2025
115 Views
IPM.MAKASSAR.OR.ID Anggota IPM adalah pelajar muslim yang belajar di sekolah Muhammadiyah maupun non Muhammadiyah setingkat SMP dan atau SMA. (AD IPM Pasal 10 Ayat 1 tentang Keanggotaan)
*IPM yang Diharapkan dan IPM saat ini*
Maksud dan tujuan IPM adalah terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Namun, IPM saat ini hampir tidak lagi menjadi wadah perpanjangan tangan Muhammadiyah sebagai organisasi amar ma’ruf nahi mungkar, tetapi telah berubah menjadi ajang politik untuk kepentingan sendiri-sendiri, hal ini dikarenakan pemikiran pimpinan yang tinggi dan visioner.
Sekilas hal tersebut adalah sebuah kemajuan yang patut dibanggakan, tapi juga menjadi pisau bermata dua, dimana pimpinan-pimpinan yang berjiwa visioner akan melakukan segala cara agar keinginannya dapat terwujud, mereka memandang IPM sebagai jembatan meraih cita-citanya sendiri.
Sebagai satu prasangka liar pribadi, Muktamar ke-24 yang akan digelar di Makassar nanti akan mewacanakan penambahan batas umur hingga 25 tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon formatur Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM), hal ini tentu membuat musyarawah nanti semakin mematikan regenerasi di IPM maupun di Ortom Muhammadiyah yang lain, yang seharusnya mereka sudah harus mengurusi IMM, NA, PM atau ortom lain malah justru masih disibukkan dengan organisasi pelajar.
*Rana IPM dan Otonom Muhammadiyah*
Saya pernah mendapati pengalaman yang menurutku cukup lucu, IMM komisariat di salah satu Universitas Muhammadiyah Makassar menyurat kepada pimpinan daerah IPM kota Makassar, isi suratnya bertuliskan, “Yth. Adinda Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kota Makassarâ€, seketika pimpinan daerah yang ada saat itu tertawa karena umur dari ketua hingga anggota dari komisariat itu lebih muda dari orang-orang yang menerima surat tersebut. Jika dipikir-pikir tidak ada salahnya IMM menyebut IPM sebagai adinda nya, tetapi pimpinan daerah kota Makassar saat itu lebih tua, ketua IPM saat itu saja sudah sarjana. Hal ini telah mengubah ï¬trah IPM sebagai anak bungsu persyarikatan.
Tiap otonom Muhammadiyah memiliki rana-nya masing-masing, baik Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang berbasis massa mahasiswa maupun Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) yang berbasis massa pelajar.
Batasan umur untuk IPM sendiri adalah yang berusia 12 tahun sampai 21 tahun yang mendaftar sebagai anggota Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Namun, mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan ayat 1 dan 2, yang diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal genap 24 tahun. Kemudian dijelaskan dengan rinci pada anggaran rumah tangga pasal 23 tentang batas umur pimpinan
1. Pimpinan Pusat IPM adalah 24 tahun tepat pada saat Muktamar.
2. Pimpinan Wilayah IPM adalah 24 tahun tepat pada saat Musywil.
3. Pimpinan Daerah IPM adalah 22 tahun tepat pada saat Musyda.
4. Pimpinan Cabang IPM adalah 20 tahun tepat pada saat Musycab.
5. Pimpinan Ranting IPM adalah 18 tahun tepat pada saat Musyran.
Selain melanggar aturan dasar, hal ini juga mencedari tujuan dari pembagian basis massa tiap otonom Muhammadiyah, dengan menetapnya alumni pelajar dalam IPM ruang-ruang untuk regenerasi menjadi terhambat, pola pikir yang ada masih sebagai pimpinan yang digerakkan, bukan sebagai pelajar inisiator.
Salah satu faktor alumni pelajar memilih bertahan di lingkungan pelajar karena tidak mampu bersaing dalam lingkup mahasiswa atau pemuda(i) sehingga mereka merasa lebih hebat dari yang lain jika berada pada lingkup pelajar, mereka mengambil ruang-ruang pelajar akibatnya pola pikir pelajar terhambat berkembang karena terkungkung oleh senioritas.
Hal inilah yang menjadikan IPM sebagai ajang politik untuk mencapai keinginan masing-masing bahkan jika harus menjatuhkan satu sama lain.
*Kaderisasi Ikatan Pelajar Muhammadiyah*
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang seharusnya di isi dari kalangan pelajar kini sedang di duduki oleh alumni-alumni pelajar yang kalah bersaing dalam lingkup mahasiswa dan pemuda(i), begitu pula dengan Pimpinan Wilayah dan Daerah yang notabene pimpinan nya bukan lagi seorang pelajar.
Salah satu contoh metode yang patut dijadikan rujukan adalah Pasukan Pengibar Bendera Indonesia (PPI), PPI bisa menjadi rujukan dalam management tingkatan struktur pimpinannya, tiap sekolah mengutus pimpinan ranting terbaiknya dalam kepengurusan pusat kemudian wilayah, daerah hingga cabang, dengan seperti itu IPM akan sepenuhnya diatur oleh pelajar. Pimpinan ranting yang diutus menjadi pimpinan wilayah dapat melakukan pertukaran pelajar sesuai dengan domisili sekretariat wilayah, begitu pun dengan pusat. Pimpinan ranting yang diutus menjadi pimpinan pusat akan melanjutkan pendidikannya sesuai dengan domisili sekretariat nya namun akan kembali ketika ujian akan berlangsung.
Jika kita melihat sejarah, ayahanda kita dulu yang menjabat sebagai IPM/IRM memiliki situasi yang berbeda dengan saat ini, jika di umur 20an pada masa mereka pendidikan di SLTA masih lumrah, hal itulah yang menjadi rujukan batasan umur dalam AD/ART IPM saat ini namun berbeda lagi dengan masa kita sekarang.
Organisasi pelajar sudah sepatutnya diatur dan diurusi oleh pelajar, dengan seperti itu pemikiran pelajar akan semakin berkembang tanpa batasan senior diatasnya, hal-hal yang akan menjadi pokok pemikiran mereka pun berfokus pada pelajar dan pendidikan tidak seperti saat ini yang telah tersentuh oleh politisi-politisi.
Sudah cukup IMM atau Pemuda(i) sebagai alumni IPM turun langsung dalam mengkader secara formalitas tidak perlu hingga kursi kepengurusan juga diambil alih, pendampingan persuasif yang seumur tentu akan lebih jauh efektif dibanding diperdayakan oleh senior.
Jika hal tersebut dapat terwujud, maka IPM yang dipimpin oleh pelajar berusia 12 sampai 21 tahun akan memiliki pemikiran yang terhindar akan ambisi pribadi dan akan kembali pada maksud dan tujuan IPM yang dicita-citakan, semoga di Muktamar ke-24 nanti benar-benar melahirkan keputusan yang memberikan dampak positif bagi IPM dan Muhammadiyah, IPM Jaya.
Penulis : Irham Munasdar
Mungkin Anda Suka: